Di halaman pabrik, terlihat bangunan seperti kamar dan mesin cuci serta handuk yang tergantung. Di sudut lain juga terlihat sejumlah material yang berserakan dan masih ada dua gelas kopi.
Pihak Kadus Desa Wirogunan, Kartasura mengungkap perizinan pabrik yang dijadikan tempat mencetak jutaan Tramadol. Aparat desa setempat menyebut pabrik tersebut hanya memiliki izin untuk pembuatan botol dan kertas.
"Menurut informasi dari Pak RT dan pemilik gedung, izinnya untuk pabrik kardus dan botol," kata Bayan Kadus I, Desa Wirogunan, Kartasura, Caka Dalma Putranto, saat ditemui di kantor Desa Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo, dilansir NadiKabar, Kamis (22/10).
Caka menuturkan pabrik tersebut baru satu bulan beroperasi.
"Berdasarkan informasi perjanjian sewa menyewa, penyewaannya dimulai pada 9 September 2026. Jadi, kemungkinan baru sekitar sebulan beroperasi," bebernya.
Caka mengaku datang ke lokasi pada Kamis (15/10) setelah diberi tahu Bhabinkamtibmas soal adanya penggerebekan di lokasi. Setiba di lokasi, Caka saat itu tidak diperbolehkan masuk.
"Kayaknya (penggerebekan) Kamis sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, saya dikabari Pak Bhabinkamtibmas sekitar pukul 16.00 WIB. Di sana sudah ada petugas dari Polda Metro Jaya. Saya hanya beraktivitas di luar, di area parkiran. Saya tidak diperbolehkan masuk ke dalam," ujar dia.