Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KND: Penyusunan RUU Sisdiknas harus libatkan penyandang disabilitas
Komisi Nasional Disabilitas (KND) menilai penyusunan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus melibatkan penyandang disabilitas dan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 21 September 2026 pukul 19:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Untuk itu pihaknya mengusulkan RUU Sisdiknas agar memuat kesempatan setara dan non-diskriminatif dalam rekrutmen, penyediaan akomodasi yang layak di tempat kerja, lingkungan kerja inklusif dan pengembangan karir, dan perlindungan dari diskriminasi tugas profesi
Kemudian KND juga mendorong pengakuan organisasi profesi Asosiasi Dosen Disabilitas Indonesia (ADDI).
"ADDI, organisasi profesi dosen penyandang disabilitas, bukan berbasis identitas semata, tetapi mitra pembangunan pendidikan nasional," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.