Untuk itu pihaknya mengusulkan RUU Sisdiknas agar memuat kesempatan setara dan non-diskriminatif dalam rekrutmen, penyediaan akomodasi yang layak di tempat kerja, lingkungan kerja inklusif dan pengembangan karir, dan perlindungan dari diskriminasi tugas profesi

Kemudian KND juga mendorong pengakuan organisasi profesi Asosiasi Dosen Disabilitas Indonesia (ADDI).

"ADDI, organisasi profesi dosen penyandang disabilitas, bukan berbasis identitas semata, tetapi mitra pembangunan pendidikan nasional," katanya.