NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Disabilitas (KND) menilai penyusunan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus melibatkan penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas.
"Harus ada partisipasi bermakna penyandang disabilitas. Pemerintah wajib konsultasi langsung dengan penyandang disabilitas dan organisasinya, bukan sekedar tokenisme," kata Anggota KND Rachmita Maun Harahap saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) KND dengan Komisi X DPR RI terkait dengan RUU Sisdiknas, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Selain itu KND meminta adanya evaluasi berkala pelaksanaan pendidikan inklusif.
"Evaluasi berkala untuk menjamin efektivitas, bukan sekedar administrasi. Saat ini belum ada mekanisme monitoring dan indikator nasional yang jelas. Kami mengusulkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah evaluasi minimal dua tahun sekali, dengan indikator evaluasi aksesibilitas satuan pendidikan, ketersediaan akomodasi yang layak, kompetensi pendidik, efektivitas unit layanan disabilitas," kata Rachmita Maun Harahap.
KND juga menekankan hak penyandang disabilitas untuk menjadi tenaga pendidik.
"Penyandang disabilitas berhak mengajar dan memimpin. Negara menjamin hak yang sama menjadi guru/dosen di semua jenjang sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CPRD) Pasal 24," kata Rachmita Maun Harahap.
Untuk itu pihaknya mengusulkan RUU Sisdiknas agar memuat kesempatan setara dan non-diskriminatif dalam rekrutmen, penyediaan akomodasi yang layak di tempat kerja, lingkungan kerja inklusif dan pengembangan karir, dan perlindungan dari diskriminasi tugas profesi
Kemudian KND juga mendorong pengakuan organisasi profesi Asosiasi Dosen Disabilitas Indonesia (ADDI).
"ADDI, organisasi profesi dosen penyandang disabilitas, bukan berbasis identitas semata, tetapi mitra pembangunan pendidikan nasional," katanya.