Menurut Komdigi, Kepmen 127 dan Kepmen 128 disusun sebagai pedoman kerja agar pengawasan dan penanganan konten disinformasi di ruang digital dilakukan secara terukur dan akuntabel, dengan tetap melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara sah.

"KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara", tutur Mediodecci.

Lebih lanjut, Mediodecci turut menyoroti bahwa kewajiban pemutusan akses paling lambat empat jam tidak dilakukan secara langsung. Mekanisme ini berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada penyedia sistem elektronik (PSE) dalam SAMAN.

KM 522 mengatur mekanisme Pra SAMAN untuk dilakukan dalam bentuk verifikasi atas temuan atau aduan, dan notifikasi bagi PSE yang harus ditanggapi dalam waktu 1 x 12 jam bagi konten mendesak.

Dalam proses ini, PSE dapat meminta klarifikasi atau memberikan tanggapan atas notifikasi Komdigi. Surat perintah dan batas waktu 4 jam baru berlaku ketika PSE tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi yang disampaikan Komdigi.

"Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE," kata Mediodecci.

Ia juga mengungkap bahwa penetapan tenggat waktu ini turut mempertimbangkan kebutuhan proses pengecekan dan analisis ulang, sekaligus mengantisipasi kecepatan penyebaran konten di ruang digital untuk mencegah meluasnya dampak yang dapat merugikan masyarakat.