NADIKABAR.COM — Komisi II DPR RI disebut akan mengkaji syarat pendidikan SMA capres-cawapres yang kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pembahasan RUU Pemilu.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan memastikan semua perkara di MK terkait pemilu akan dibahas dalam RUU. Bukan hanya gugatan yang diterima atau inkonstituisonal, namun juga gugatan yang ditolak atau tetap konstitusional.
"Semua upaya pengajuan gugatan di MK kami cermati dan kaji, tidak terbatas pada putusan yang menyatakan tidak dapat diterima, menolak atau mengabulkan permohonan," kata Irawan saat dihubungi, Rabu (21/10).
Irawan mengaku menghormati gugatan terkait syarat pendidikan SMA bagi capres-cawapres di MK saat ini. Menurut dia, gugatan tersebut bagian dari hak setiap warga negara.