Namun, menurut dia, semua masukan dan usulan terkait pemilu mestinya juga disampaikan ke DPR. Apalagi, Komisi II secara resmi telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut.

"Sebenarnya lebih baik jika berbagai masukan konstruktif terkait dengan berbagai isu penyelenggaraan pemilu disampaikan ke Panja," kata dia.

Apalagi, tambah Irawan, jika usulan itu bersifat open legal policy, yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah selalu pembentuk Undang-Undang.

"Apalagi jika substansi perbaikan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka, yang merupakan bagian dari kewenangan pembentuk Undang-Undang," kata Irawan.