NADIKABAR.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong perusahaan aplikator berbagi beban pembayaran iuran jaminan sosial bagi pekerja platform digital (gig workers) untuk mengatasi ketimpangan hubungan kerja dan memperluas perlindungan bagi pekerja.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam peluncuran hasil kajian Komnas HAM atas perlindungan pekerja platform digital pada perusahaan platform digital diikuti daring di Jakarta, Senin (26/10), mengatakan skema kemitraan yang didasarkan pada perjanjian baku berpotensi menempatkan pekerja pada posisi tawar yang lebih lemah.
Hasil pengkajian Komnas HAM menunjukkan pekerja rata-rata harus bekerja lebih dari 12 jam sehari untuk mempertahankan penghasilan di tengah pemotongan komisi sebesar 20–80 persen.
"Penentuan status hubungan kerja tidak cukup hanya dengan mengacu pada istilah dalam perjanjian perusahaan, menyebutkan hubungannya sebagai kemitraan. Kebanyakan pekerja mengharapkan penghasilan sehingga fleksibel waktu tidak selalu berarti kesempatan beristirahat yang memadai," kata Uli.
Komnas HAM mendorong penerapan prinsip primacy of facts atau keutamaan fakta serta kriteria yang direkomendasikan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada 1998 untuk menilai hubungan kerja berdasarkan kondisi sebenarnya, bukan semata-mata istilah yang tercantum dalam perjanjian.