Dalam praktiknya, pekerja menanggung sendiri biaya operasional, mulai dari bahan bakar minyak (BBM), perawatan kendaraan, pajak, hingga risiko kecelakaan.

Sementara itu, kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Ketenagakerjaan masih minim karena pekerja dikategorikan sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Uli mencontohkan langkah Pemerintah Kota Surabaya yang mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk membayar iuran jaminan sosial bagi 800 dari total 16.000 pengemudi ojek daring, menurut hasil kajiannya.

Ia juga merujuk kebijakan Australia yang menetapkan kategori status employee-like bagi mitra pekerja gig.