Seluruh penghuni yang dibawa tersebut kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana yang disangkakan.
Komnas HAM menilai anak yang berhadapan dengan proses pemeriksaan wajib memperoleh perlindungan khusus, termasuk pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain perlindungan anak, Komnas HAM menyoroti aspek privasi dan martabat perempuan. Penggeledahan di pondok putri pada dini hari tersebut dilaporkan dilakukan aparat laki-laki bersenjata tanpa melibatkan polisi wanita (Polwan).
Untuk mencegah kejadian serupa, Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan di pesantren putri.
Evaluasi tersebut mencakup pelibatan Polwan dan tokoh agama serta menghindari penggeledahan pada pukul 22.00–06.00 WIB, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap nyawa.
Komnas HAM juga meminta pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) sejak awal proses penindakan untuk memastikan hak anak dan perempuan terlindungi.
Selain evaluasi prosedur, Anis meminta pemulihan psikologis bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang dilaporkan mengalami trauma. Upaya tersebut diharapkan dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.