NADIKABAR.COM β Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi prosedur penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, untuk memastikan perlindungan anak dan perempuan.
β12 santriwati usia 10β16 tahun adalah anak yang berhak memperoleh perlindungan khusus,β kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam siaran pers lembaga tersebut.
Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, penggeledahan dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026 menyebutkan puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati dan empat ustazah sedang tidur.
Dalam surat tersebut, aparat juga diduga menodongkan senjata, menarik santriwati yang belum mengenakan jilbab, serta melakukan tindakan intimidatif.
Surat edaran itu juga menyebutkan 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum.
Seluruh penghuni yang dibawa tersebut kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana yang disangkakan.
Komnas HAM menilai anak yang berhadapan dengan proses pemeriksaan wajib memperoleh perlindungan khusus, termasuk pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain perlindungan anak, Komnas HAM menyoroti aspek privasi dan martabat perempuan. Penggeledahan di pondok putri pada dini hari tersebut dilaporkan dilakukan aparat laki-laki bersenjata tanpa melibatkan polisi wanita (Polwan).
Untuk mencegah kejadian serupa, Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan di pesantren putri.
Evaluasi tersebut mencakup pelibatan Polwan dan tokoh agama serta menghindari penggeledahan pada pukul 22.00β06.00 WIB, kecuali terdapat ancaman nyata terhadap nyawa.
Komnas HAM juga meminta pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) sejak awal proses penindakan untuk memastikan hak anak dan perempuan terlindungi.
Selain evaluasi prosedur, Anis meminta pemulihan psikologis bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang dilaporkan mengalami trauma. Upaya tersebut diharapkan dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
βPenggeledahan pondok putri pada pukul 03.20 WIB oleh aparat laki-laki bersenjata laras panjang terhadap santriwati yang sedang tidur dan belum berjilbab adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak sensitif gender,β ujar Anis.
Komnas HAM selanjutnya akan meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo untuk menindaklanjuti informasi awal tersebut.
Sebelumnya, Polri menyatakan akan mendalami keluhan terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan Polri mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Ia juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk para santri.
Laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
βKami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,β kata Isir.