Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap S guna mengetahui penyebab detail kecelakaan yang terjadi.
"(Status) Sopir sebagai tersangka," tuturnya.
Kecelakaan ini terjadi pada Jumat (23/10) pukul 16.48 WIB. Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Kharisma Arbita Bangsa, menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut bermula saat mobil BYD melaju dari arah selatan menuju utara.
"Semula kendaraan mobil BYD NRKB B-1220-KDP, melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Panglima Polim wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Kharisma dalam keterangannya, Sabtu (24/10).