"Tersangka melakukan hal tersebut karena kecewa dengan kondisi ekonominya. Karena aktivitas pembuatan konten miliknya sudah tidak eksis lagi seperti dulunya," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan," sebutnya.