Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Konten Kreator di Medan Ditangkap Usai Diduga Hina Yesus di TikTok
Konten kreator asal Medan, Ritman Marbun ditangkap Polda Sumatra Utara (Sumut) usai diduga melakukan ujaran kebencian dengan menghina Yesus yang disampaikan melalui
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 20:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Tersangka melakukan hal tersebut karena kecewa dengan kondisi ekonominya. Karena aktivitas pembuatan konten miliknya sudah tidak eksis lagi seperti dulunya," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan," sebutnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.