Untuk konten mendesak, platform diberikan waktu 1 x 12 jam untuk merespons notifikasi tersebut. Sementara itu, untuk konten tidak mendesak, waktu tanggapan diberikan selama 24 jam.

Apabila platform tidak memberikan tanggapan dalam tenggat tersebut, proses dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah pemutusan akses melalui SAMAN.

Setelah surat perintah diterbitkan, platform wajib menindaklanjuti pemutusan akses paling lambat 1 x 4 jam untuk konten mendesak dan 1 x 24 jam untuk konten tidak mendesak.

"Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE," jelas Mediodecci.

Ia mengatakan penetapan tenggat waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan pengecekan dan analisis ulang, sekaligus mengantisipasi cepatnya penyebaran konten di internet.

Komdigi menyatakan kejelasan kriteria dan mekanisme pengawasan tersebut ditujukan untuk menciptakan ruang digital yang lebih bertanggung jawab, sekaligus melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah," tutupnya.