NADIKABAR.COM — Isu penghapusan konten dan pembatasan kebebasan berpendapat di internet kembali menjadi perhatian masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan aturan baru mengenai penanganan disinformasi di ruang digital tidak ditujukan untuk membatasi kritik maupun perbedaan pendapat.
Penegasan itu disampaikan menyusul penerbitan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 (KM 127 dan KM 128). Kedua aturan tersebut menjadi pedoman bagi Komdigi dalam melakukan pengawasan dan penanganan konten disinformasi secara terukur dan akuntabel.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Mediodecci Lustarini mengatakan, aturan tersebut disusun dengan tetap memperhatikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara sah.
"KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara", ujar Mediodecci dikutip NadiKabar, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, kritik, perbedaan pendapat, hingga ekspresi yang disampaikan secara sah tidak serta-merta menjadi sasaran penindakan Komdigi.
Menurutnya, penanganan difokuskan pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam KM 128. Kriteria tersebut mencakup ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, hingga menimbulkan rasa takut di masyarakat.
"Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128," ungkapnya.
Komdigi memastikan penanganan tersebut tidak menyasar produk jurnalistik yang dibuat oleh perusahaan pers, termasuk karya jurnalistik investigatif. Hal ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan pers.
Komdigi turut menjelaskan bahwa pemilik konten memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan apabila merasa terjadi kesalahan dalam proses moderasi.
Masyarakat juga dapat meminta pemulihan konten apabila merasa unggahannya dihapus secara keliru. Mekanisme ini berlaku termasuk ketika kesalahan moderasi diduga dilakukan oleh platform digital secara mandiri.
"Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut," kata Mediodecci.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam aturan baru tersebut adalah kewajiban platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memutus akses terhadap konten dalam waktu paling lambat empat jam.
Namun, Komdigi menegaskan tenggat waktu tersebut tidak langsung berlaku begitu sebuah konten dilaporkan atau ditemukan.
Ketentuan itu berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman), yang diatur melalui KM 522 Tahun 2024. Sistem ini menjadi instrumen pengawasan kepatuhan platform digital terhadap kewajiban pemutusan akses konten yang dilarang.
Sebelum surat perintah pemutusan akses diterbitkan, Komdigi terlebih dahulu melakukan verifikasi atas temuan atau laporan masyarakat. Jika unsur pelanggaran terpenuhi, notifikasi dikirimkan kepada platform agar mereka dapat memberikan tanggapan.
Untuk konten mendesak, platform diberikan waktu 1 x 12 jam untuk merespons notifikasi tersebut. Sementara itu, untuk konten tidak mendesak, waktu tanggapan diberikan selama 24 jam.
Apabila platform tidak memberikan tanggapan dalam tenggat tersebut, proses dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah pemutusan akses melalui SAMAN.
Setelah surat perintah diterbitkan, platform wajib menindaklanjuti pemutusan akses paling lambat 1 x 4 jam untuk konten mendesak dan 1 x 24 jam untuk konten tidak mendesak.
"Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE," jelas Mediodecci.
Ia mengatakan penetapan tenggat waktu tersebut mempertimbangkan kebutuhan pengecekan dan analisis ulang, sekaligus mengantisipasi cepatnya penyebaran konten di internet.
Komdigi menyatakan kejelasan kriteria dan mekanisme pengawasan tersebut ditujukan untuk menciptakan ruang digital yang lebih bertanggung jawab, sekaligus melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
"Upaya tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari dampak konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi secara sah," tutupnya.