Dalam kesempatan terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan klinik Kopdes Merah Putih harus memenuhi persyaratan sebelum dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Salah satu syarat tersebut adalah harus ditetapkan dan disahkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai klinik. Setelah itu, BPJS Kesehatan akan melakukan proses penilaian kelayakan atau kredensialing sebelum memutuskan kerja sama.

"Sepanjang klinik tersebut sudah ditetapkan dan disahkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi klinik, dan dengan persyaratan-persyaratan tertentu, tentunya kami dari BPJS Kesehatan pun tidak langsung otomatis bekerja sama," kata Rizzky saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (30/10).

Ia menjelaskan, proses kredensialing mencakup penilaian terhadap fasilitas, sarana dan prasarana, serta ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh klinik yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk klinik milik Kopdes Merah Putih.

BPJS Kesehatan juga akan mempertimbangkan kebutuhan fasilitas kesehatan di wilayah tempat klinik tersebut beroperasi.