Jika suatu wilayah masih kekurangan fasilitas kesehatan, keberadaan klinik baru dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk memperluas akses layanan. Sebaliknya, apabila jumlah fasilitas kesehatan di wilayah tersebut sudah memadai, penambahan klinik tetap memerlukan penilaian lebih lanjut.

"Kalau untuk pemilihan fasilitas kesehatan yang memang masih kurang, itu nanti kita bisa melihat daerah-daerah mana yang masih kurang. Kalau misalnya di daerah tersebut sudah banyak, tentunya nanti harus ada penilaian-penilaian juga, apakah ini perlu ditambah atau tidak," jelasnya.

Rizzky menegaskan, pelaksanaan pilot project saja belum cukup untuk membuat klinik Koperasi Merah Putih langsung bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setiap klinik tetap harus melalui prosedur yang berlaku.

Rizzky juga menjelaskan, peserta JKN memiliki fitur portabilitas yang memungkinkan mereka mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama di luar wilayah tempat mereka terdaftar, dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, peserta dapat memanfaatkan klinik Kopdes Merah Putih di wilayah lain apabila klinik tersebut telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memenuhi ketentuan layanan portabilitas.

Namun, layanan tersebut tidak berarti peserta dapat bebas berpindah fasilitas kesehatan tanpa batas. Pemanfaatannya tetap mengikuti aturan BPJS Kesehatan, termasuk batas frekuensi kunjungan di luar wilayah terdaftar.