NADIKABAR.COM — Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih rencananya akan membuka layanan klinik pratama yang bisa diakses menggunakan BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pembahasan mengenai pemanfaatan klinik Kopdes Merah Putih sudah dilakukan. Sejumlah proyek percontohan atau pilot project juga diklaim sudah dijalankan untuk melihat model bisnis yang akan diterapkan.

"Sudah ada pembahasan memang salah satu unit bisnis dari koperasi selain logistik perdagangan itu ada juga apotek dan klinik," kata Budi saat ditemui awak media di Jakarta Utara, Jumat (30/10), dikutip dari NadiKabar.

Menurut dia, klinik koperasi akan memiliki model bisnis serupa dengan klinik swasta, berbeda dengan puskesmas yang memberikan layanan kesehatan sesuai ketentuan layanan pemerintah.

"Kita sudah melakukan beberapa pilot project untuk bisa melihat bisnis modelnya. Ini sama dengan klinik swasta sebenarnya, kalau yang puskesmas kan tidak berbayar. Nah, ini kan sama modelnya dengan model swasta," ujar Budi.

Budi menyebut peserta BPJS Kesehatan nantinya dapat memanfaatkan layanan saat berobat ke klinik maupun membeli obat di apotek Kopdes Merah Putih.

"Iya, bisa (Jaminan Kesehatan Nasional), sama seperti semua klinik swasta pakai BPJS juga," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan klinik Kopdes Merah Putih harus memenuhi persyaratan sebelum dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Salah satu syarat tersebut adalah harus ditetapkan dan disahkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai klinik. Setelah itu, BPJS Kesehatan akan melakukan proses penilaian kelayakan atau kredensialing sebelum memutuskan kerja sama.

"Sepanjang klinik tersebut sudah ditetapkan dan disahkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi klinik, dan dengan persyaratan-persyaratan tertentu, tentunya kami dari BPJS Kesehatan pun tidak langsung otomatis bekerja sama," kata Rizzky saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (30/10).

Ia menjelaskan, proses kredensialing mencakup penilaian terhadap fasilitas, sarana dan prasarana, serta ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh klinik yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, termasuk klinik milik Kopdes Merah Putih.

BPJS Kesehatan juga akan mempertimbangkan kebutuhan fasilitas kesehatan di wilayah tempat klinik tersebut beroperasi.

Jika suatu wilayah masih kekurangan fasilitas kesehatan, keberadaan klinik baru dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk memperluas akses layanan. Sebaliknya, apabila jumlah fasilitas kesehatan di wilayah tersebut sudah memadai, penambahan klinik tetap memerlukan penilaian lebih lanjut.

"Kalau untuk pemilihan fasilitas kesehatan yang memang masih kurang, itu nanti kita bisa melihat daerah-daerah mana yang masih kurang. Kalau misalnya di daerah tersebut sudah banyak, tentunya nanti harus ada penilaian-penilaian juga, apakah ini perlu ditambah atau tidak," jelasnya.

Rizzky menegaskan, pelaksanaan pilot project saja belum cukup untuk membuat klinik Koperasi Merah Putih langsung bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setiap klinik tetap harus melalui prosedur yang berlaku.

Rizzky juga menjelaskan, peserta JKN memiliki fitur portabilitas yang memungkinkan mereka mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama di luar wilayah tempat mereka terdaftar, dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, peserta dapat memanfaatkan klinik Kopdes Merah Putih di wilayah lain apabila klinik tersebut telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memenuhi ketentuan layanan portabilitas.

Namun, layanan tersebut tidak berarti peserta dapat bebas berpindah fasilitas kesehatan tanpa batas. Pemanfaatannya tetap mengikuti aturan BPJS Kesehatan, termasuk batas frekuensi kunjungan di luar wilayah terdaftar.