NADIKABAR.COM — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengawal proses hukum terhadap anak-anak yang diduga terlibat dalam kasus perundungan terhadap seorang anak disabilitas berujung meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur.

"Fokus utama kita adalah tetap proses hukum berjalan dan keadilan serta kepentingan terbaik bagi anak," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, penanganan hukum kasus ini harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengingat kasus ini melibatkan anak sebagai pelaku.

Kemudian juga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.