NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengevaluasi alasan yang disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk dijadikan bahan pertimbangan melayangkan panggilan kedua.
KPK membutuhkan keterangan Nusron untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Terkait panggilan, ya tentunya terakhir sudah kami sampaikan bahwa itu akan dievaluasi oleh tim penyidik seperti apa, karena tadi menyangkut dengan pemanggilan seorang saksi itu kan sudah ada hukum acaranya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10) malam.
Taufik menjelaskan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, pemanggilan saksi dilakukan melalui dua kali surat panggilan.
Menurutnya, penyidik dapat melayangkan panggilan kedua jika alasan ketidakhadiran pada panggilan pertama dinilai tidak patut dan wajar.
"Panggilan pertama sudah disampaikan, ketika memang memberikan alasan patut dan wajar, jadi masih kesempatan untuk panggilan pertama yang akan dilayangkan. Panggilan kedua akan dilayangkan ketika memang menurut penyidik setelah dievaluasi alasannya itu tidak masuk ketentuan sesuai hukum acara pidana, itu tidak patut dan tidak wajar," jelasnya.