Ia menyatakan penilaian terhadap kepatutan alasan ketidakhadiran tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

"Sehingga memang itu subjektivitas dari penyidik untuk menentukan apakah alasannya patut dan wajar. Nah, sehingga saat ini masih dievaluasi dan tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya seperti apa," katanya.

Nusron sebelumnya menghindari panggilan penyidik KPK saat hendak diperiksa sebagai saksi.

Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10), Nusron tak hadir dengan alasan ada agenda di internal Kementerian ATR/BPN.

Lalu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10). Namun, Nusron kembali absen karena pergi ke luar negeri.

Berdasarkan catatan Keimigrasian, Nusron diketahui sempat mengunjungi Singapura dan Malaysia. Ia melakukan perjalanan darat melalui Batam.