Penggeledahan ini menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Sebelumnya, KPK menyatakan penanganan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah pimpinan lembaga antirasuah melakukan gelar perkara.

KPK saat itu menyebut penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum atau sprindik umum. Dengan mekanisme tersebut, belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK mengungkap penanganan perkara di Kabupaten Bogor berkaitan dengan dugaan pemotongan upah atau insentif pemungutan. Penyidik juga mendalami aspek pengadaan barang dan jasa.

Penggeledahan Bappenda dan BKPSDM pada Kamis kini menunjukkan penyidik mulai mengumpulkan dokumen untuk memperkuat pembuktian perkara. Namun, KPK belum mengungkap besaran dugaan pemotongan, periode kejadian maupun pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.