NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 2025-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lokasi yang digeledah adalah Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Kemudian dua lokasi lainnya merupakan rumah pihak terkait.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten," kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/10).
Selain itu, ia menjelaskan penyidik menyita uang ratusan juta saat menggeledah Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah
"Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten 2025-2026.
Ketiganya adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan, pihak swasta atas nama Amin Wahyu Utomo.
KPK menjelaskan terdapat lima klaster dugaan korupsi. Klaster pertama terkait pemberian uang untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Kedua, penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa. Ketiga, penerimaan uang terkait tambang galian C. Keempat, penerimaan rutin yang lainnya terkait BLUD, BUMD dan OPD. Terakhir, penerimaan uang pungut.