Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KPK sita uang dan dokumen usai geledah Kantor BPK Jateng dan dua rumah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan uang seusai menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (BPK Jateng)
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 09:57 WIB
• ⏱ 2 menit baca
KPK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.
KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.