NADIKABAR.COM β€” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh dari delapan tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

β€œHari ini tujuh orang tersangka yang hadir kemudian dilakukan upaya paksa berupa penahanan oleh penyidik,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Para tersangka tersebut adalah mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, dan mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut Rahmad Parulian.

Berikutnya, mantan pejabat pembuat komitmen pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, dan Heri Handoko, serta mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra, dan mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.

β€œPenahanan kepada tujuh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktoberβ€”10 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.