Menurut dia, para tersangka ditahan karena diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, dia mengatakan mantan Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga tidak memenuhi panggilan pada Kamis ini sehingga belum ditahan oleh KPK.
βTerhadap yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan hukum acara (KUHAP), akan dilakukan pemanggilan kedua pada Senin, 26 Oktober 2026,β ujarnya.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.
OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.