NADIKABAR.COM — KPK telah melakukan pengembangan penyidikan kasus proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tujuh orang di antaranya ditahan hari ini.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut tujuh tersangka ini akan ditahan selama 20 hari kedepan. Mereka ditahan di rutan gedung KPK, Jakarta.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tujuh orang tersangka dimaksud untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Oktober sampai 10 November 2026," kata Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Adapun berikut 7 tersangka yang ditahan KPK:
1. Stanley Cicero, Kepala Balai Besar Pelaksanaan JalanNasional (BBPJN) Sumatera Utara, periode September 2024 - 28 Juni 2025;2. Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; 3. Faisal, selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I;4. Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I;5. T. Rahmansyah Putra, Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut;6. Manaek Manalu, selaku selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2;7. Munson Ponter Paulus, selaku PPK1.4 Satker wilayah 1 BBPJN Sumut.
Adapun ada 1 tersangka lain yaitu Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut yang belum ditahan hari ini karena tidak memenuhi panggilan. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan ke Dicky pada Senin 26 Oktober.