1. Stanley Cicero sebesar Rp300 juta2. Dicky Erlangga Rp1,77 miliar3. Rahmad Parulian Rp450 juta; 4. Faisal Rp290 juta;5. Heri Handoko Rp270 juta;6. T. Rahmansyah Putra Rp3,49 miliar;7. Manaek Manalu Rp1,25 miliar;8. Munson Ponter Paulus Rp550juta.

Sebelumnya, KPK mengembangkan pengusutan perkara korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara ini sehingga belum ada penetapan tersangka.

"Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ujar jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (5/5).

Diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, yang salah satunya adalah eks Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting.

Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG), dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).