NADIKABAR.COM — KPK telah melakukan pengembangan penyidikan kasus proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tujuh orang di antaranya ditahan hari ini.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut tujuh tersangka ini akan ditahan selama 20 hari kedepan. Mereka ditahan di rutan gedung KPK, Jakarta.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tujuh orang tersangka dimaksud untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Oktober sampai 10 November 2026," kata Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

Adapun berikut 7 tersangka yang ditahan KPK:

1. Stanley Cicero, Kepala Balai Besar Pelaksanaan JalanNasional (BBPJN) Sumatera Utara, periode September 2024 - 28 Juni 2025;2. Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; 3. Faisal, selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I;4. Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I;5. T. Rahmansyah Putra, Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut;6. Manaek Manalu, selaku selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2;7. Munson Ponter Paulus, selaku PPK1.4 Satker wilayah 1 BBPJN Sumut.

Adapun ada 1 tersangka lain yaitu Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut yang belum ditahan hari ini karena tidak memenuhi panggilan. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan ke Dicky pada Senin 26 Oktober.

Taufik menjelaskan dalam perkara ini, para tersangka mendapat komitmen fee dari penyedia proyek. Komitmen fee itu dibagi berdasarkan jenjang jabatannya.

"Diduga telah terjadi pemberian komitmen fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara. Besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan," sebutnya.

Pemberian fee itu dilakukan baik secara tunai ataupun transfer. Jika fee tidak diberikan, penyedia proyek terancam tidak lagi mendapat proyek.

"Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai. Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN ProvinsiSumatera Utara," sebutnya.

Berikut rincian fee yang diterima para tersangka:

1. Stanley Cicero sebesar Rp300 juta2. Dicky Erlangga Rp1,77 miliar3. Rahmad Parulian Rp450 juta; 4. Faisal Rp290 juta;5. Heri Handoko Rp270 juta;6. T. Rahmansyah Putra Rp3,49 miliar;7. Manaek Manalu Rp1,25 miliar;8. Munson Ponter Paulus Rp550juta.

Sebelumnya, KPK mengembangkan pengusutan perkara korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara ini sehingga belum ada penetapan tersangka.

"Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ujar jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (5/5).

Diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, yang salah satunya adalah eks Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting.

Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG), dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).