Sementara mengenai frasa 'kerugian negara' di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ia mengatakan sesuai rekomendasi KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), frasa tersebut wajib dipertahankan.
Menurutnya, frasa itu bahkan harus dikembalikan sebagai lex specialis (aturan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum) di UU Tipikor.
"Kekhususan ini mutlak diperlukan di Indonesia guna menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih," tegas Setyo.
Luhut sebelumnya menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN yang menyebut korupsi sebatas praktik suap, tidak meliputi unsur kerugian uang negara.