Ia mengatakan wacana itu dibuat dengan berlandaskan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia lewat UU 7/2006.

"Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10).

Luhut menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara dalam suatu tindak pidana korupsi.

Luhut menyatakan langkah itu pun menjadi penting agar penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional.