β€œBesaran commitment fee (biaya komitmen, red.) tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan dengan rincian sebagai berikut, Kepala BBPJN Provinsi Sumatera Utara sebesar 4 persen, Kepala Satker PJN Provinsi Sumatera Utara sebesar 4 persen, PPK di lingkungan BBPJN sebesar 1 sampai 1,5 persen, Bendahara BBPJN sebesar 0,5 persen, dan pokja sebesar 0,5 persen,” kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan penerimaan uang tersebut dilakukan secara tunai maupun transfer.

Sementara itu, dia menjelaskan bila penyedia proyek tidak memberikan uang kepada para tersangka, maka ke depannya berisiko tidak mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumut.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.

OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang terbagi dalam dua klaster tersebut.