NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan total uang yang diterima oleh delapan tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, mengatakan mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja diduga memperoleh total Rp300 juta.

Berikutnya, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga sebanyak Rp1,77 miliar, dan mantan Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Rahmad Parulian Rp450 juta.

Kemudian, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk Rp550 juta, Faisal Rp290 juta, dan Heri Handoko Rp270 juta.

Selanjutnya, mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra Rp3,49 miliar, serta mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu Rp1,25 miliar.

Menurut Taufik, para tersangka sebelumnya menerima uang tersebut sebagai biaya komitmen dari sejumlah pihak penyedia proyek.