Ia saat itu mengajukan 4 petitum. Pertama, meminta hakim mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Gugatan itu diputus pada 21 Mei 2026. Hakim menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima.
Subhan mengajukan banding pada 29 Mei 2026. Putusan banding pada 12 Agustus 2026 menguatkan putusan hakim pengadilan tingkat pertama.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT tanggal 21 Mei 2026 yang dimohonkan banding," dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.