Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kronologi Gugatan Subhan soal Suket SMA Gibran Berakhir Menang di MA
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 31 Oktober 2026 pukul 18:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Subhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang pada 24 Agustus 2026.
Berkas kasasi yang diajukan Subhan dikirim pada Selasa, 22 September 2026 dengan nomor penerimaan 3449/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/ IX/2026.
Upaya Subhan ini kemudian dikabulkan. MA menganulir putusan PTUN dan PT TUN.
"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adilis Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," tulis amar putusan kasasi dari MA.
Putusan dengan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua Yulius, Hakim anggota 1 Hari Sugiharto dan Hakim anggota 2 Maftuh Effendi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.