Subhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang pada 24 Agustus 2026.

Berkas kasasi yang diajukan Subhan dikirim pada Selasa, 22 September 2026 dengan nomor penerimaan 3449/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/ IX/2026.

Upaya Subhan ini kemudian dikabulkan. MA menganulir putusan PTUN dan PT TUN.

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adilis Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," tulis amar putusan kasasi dari MA.

Putusan dengan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua Yulius, Hakim anggota 1 Hari Sugiharto dan Hakim anggota 2 Maftuh Effendi.