NADIKABAR.COM — Babak penentu perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (26/8/2026). Memasuki agenda itu, pengacara memberikan jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Duplik kubu Ade Kuswara tidak sekadar membantah uraian jaksa. Mereka justru membawa perkara tersebut ke ranah yang lebih luas, yakni mempertanyakan pembuktian dan praktik penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Duplik ini cukup menarik karena sebenarnya tidak hanya berbicara soal apakah perbuatan terdakwa diputus atau terbukti melakukan suatu tindak pidana atau tidak. Saya melihatnya lebih jauh, yaitu praktik penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi secara lebih komprehensif," ujar Pengacara Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan usai persidangan.

Menurutnya, terdapat dua pendekatan pemikiran dalam penegakan hukum yang perlu ditempatkan secara proporsional, khususnya ketika berkaitan dengan pembuktian dalam perkara pidana. Ia menyebut pendekatan tersebut tim redaksi lain legal positivism dan naturalism, yang menurutnya memiliki konsekuensi berbeda ketika diterapkan dalam proses penegakan hukum.

"Hukum pidana tetap dalam posisi sebagai ultimum remedium. Karena itu, kalau kita bicara lebih spesifik dalam kasus ini, mari kita lihat siapa Pak Abah Kunang dan siapa Pak Ade Kuswara. Apakah mereka penyelenggara negara atau pegawai negeri yang mengatur proyek? Tidak sama sekali. Punya kewenangan pun tidak. Bagaimana mau mengatur proyek?" tegasnya.

Salah satu poin yang menjadi sorotan yaitu keberadaan bukti tertulis. Bukti ini disebut menunjukkan bahwa proyek-proyek yang dikaitkan dengan perkara, telah selesai melalui proses pengadaan sebelum Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai Bupati Bekasi.