Ia juga menyinggung persoalan mengenai konstruksi tertangkap tangan serta penerapan pasal yang didakwakan kepada para terdakwa. Menurutnya, penerapan ketentuan hukum tersebut perlu diuji secara cermat berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

"Ini berhubungan dengan tertangkap tangan. Bukan tertangkap tangan, kok dibilang tertangkap tangan? Pasal yang disangkakan dalam hubungannya dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor ini juga pasal yang secara hukum tidak bisa diterapkan dalam kasus ini," ujarnya.

Dengan berbagai argumentasi tersebut, tim kuasa hukum menyatakan tetap pada sikap bahwa Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. I Wayan pun secara tegas meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk bukti tertulis dan persoalan keabsahan alat bukti, sebelum menjatuhkan putusan.

"Satu kata sebagai penutup dari kami, satu-satunya putusan yang adil, baik terhadap terdakwa Pak Ade Kuswara Kunang maupun terdakwa Abah Kunang, adalah putusan yang bebas atau membebaskan beliau-beliau ini dari segala tuntutan dan segala dakwaan," tegasnya.

Perkara tersebut kini memasuki fase akhir persidangan. Setelah agenda duplik, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh rangkaian persidangan, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, tuntutan JPU, pembelaan terdakwa, replik jaksa, hingga duplik dari tim kuasa hukum dan diputus pada 7 September 2026.