Ia menjelaskan, pembentukan forum pengawasan tersebut mengacu pada Pasal 69 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta aturan keanggotaan dalam Pasal 51 Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025.
Dari pertemuan lintas sektoral ini, Timpora Banyuwangi menyepakati empat langkah strategis yang berisi Pembagian tugas pengawasan orang asing yang proporsional antarinstansi, Pemetaan informasi komprehensif terkait keberadaan, aktivitas, dan potensi kerawanan WNA di lapangan berbasis data, pembentukan infrastruktur komunikasi khusus untuk mengakselerasi pertukaran informasi pergerakan WNA secara real-time melalui kanal respon cepat dan Komitmen bersama dalam menjaga ekosistem pengawasan yang konsisten.
"Melalui penguatan sinergi ini, kami optimistis wilayah Banyuwangi akan aman dan kondusif sebagai pusat pariwisata serta investasi global tanpa mengabaikan aspek kedaulatan negara," pungkas Ervan.