NADIKABAR.COM — Empat perwira tinggi (pati) kepolisian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Setelah diusut dugaan tindak pidananya, bagaimana dengan proses etik terhadap keempatnya?

Keempat pati yang terjerat perkara tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi (SU), serta mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Terkait proses etik terhadap keempat jenderal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan mekanisme internal terus berjalan seiring proses pidana.

"Untuk terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses untuk ke arah sana," kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026) malam.

Selain perkara etik, Trunoyudo juga merespons pertanyaan mengenai total jumlah pihak maupun nomor ponsel yang menjadi target penyadapan ilegal kelompok tersebut. Dia menyebut saat ini penyidik masih melakukan pendataan komprehensif.