Penindakan juga perlu diperluas pada kasus dugaan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar. Berdasarkan pemeriksaan empat laboratorium, pemerintah menemukan 25 dari 27 merek beras yang diklaim sebagai beras fortifikasi diduga tidak memenuhi persyaratan kandungan gizi sebagaimana informasi pada labelnya. Produk tersebut ditemukan dijual rata-rata sekitar Rp23.385 per kilogram, bahkan ada yang jauh lebih tinggi, padahal biaya fortifikasi diperkirakan hanya menambah sekitar Rp1.000 per kilogram.

Klaim fortifikasi tidak boleh menjadi alat untuk memperdagangkan harapan masyarakat akan pangan yang lebih bergizi. Beras fortifikasi seharusnya membantu kelompok rentan, termasuk anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan keluarga berpenghasilan rendah. Karena itu, setiap produk yang menggunakan klaim gizi harus lulus uji laboratorium, memenuhi standar, serta menampilkan informasi yang jujur dan mudah dipahami konsumen.

Kondisi ini semakin penting karena Indonesia sebenarnya memiliki fondasi produksi yang semakin kuat. Badan Pusat Statistik mencatat produksi beras untuk konsumsi pangan penduduk pada 2025 mencapai 34,69 juta ton, naik 13,29 persen dibandingkan 2024. Pemerintah pun mengalokasikan Rp164,4 triliun dalam APBN 2026 untuk penguatan ketahanan pangan, termasuk cadangan pangan, subsidi pupuk, penguatan produksi, dan penugasan Bulog. Artinya, tantangan kita bukan semata menghasilkan beras lebih banyak, melainkan memastikan beras yang tersedia dapat sampai ke rakyat secara adil, bermutu, dan dengan harga wajar.

Karena itu, pemberantasan mafia pangan harus dilakukan melalui strategi terpadu.

Pertama, aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh mata rantai, bukan berhenti pada gudang atau pelaku lapangan. Investigasi harus mengikuti aliran barang dan aliran uang: dari sumber beras, distributor, penggilingan, pemilik merek, gudang, pengecer, hingga pihak yang menikmati keuntungan terbesar. Jika ditemukan keterlibatan korporasi atau oknum, penegakan hukum harus menjangkau pertanggungjawaban korporasi dan perampasan hasil kejahatan.

Kedua, pemerintah perlu membangun sistem pelacakan digital dari gudang hingga konsumen. Beras SPHP harus memiliki kode identifikasi atau QR code yang memungkinkan masyarakat, Bulog, pemerintah daerah, dan aparat pengawas mengetahui asal barang, lokasi distribusi, kuota, serta harga jual resminya. Dengan sistem ini, kemasan subsidi yang keluar dari jalur distribusi dapat segera terdeteksi.

Ketiga, pengawasan harus berbasis risiko dan dilakukan secara bersama-sama oleh Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan, Bulog, BPOM, pemerintah daerah, Satgas Pangan Polri, serta kejaksaan. Pengawasan tidak cukup dilakukan saat harga sudah naik. Pemeriksaan harus rutin, terutama menjelang hari besar keagamaan, masa paceklik, dan ketika terjadi perubahan tajam pada harga di tingkat konsumen.