Keempat, pemerintah perlu membuka kanal pengaduan yang mudah, cepat, dan melindungi pelapor. Pedagang kecil, konsumen, pekerja gudang, serta masyarakat sekitar sering kali menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya penyimpangan. Laporan mereka harus ditindaklanjuti secara terukur, dengan pemberian informasi perkembangan penanganan agar partisipasi publik tidak berhenti sebagai formalitas.

Kelima, perlindungan konsumen harus diperkuat melalui keterbukaan informasi mutu dan harga. Label beras harus memuat klasifikasi yang jelas, asal produk, tanggal pengemasan, informasi gizi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kanal pengaduan. Konsumen berhak mengetahui apa yang dibeli dan berapa harga yang seharusnya dibayar.

Keenam, negara harus tetap melindungi pelaku usaha pangan yang jujur. Jangan sampai tindakan segelintir mafia justru menciptakan ketakutan bagi penggilingan, distributor, dan pedagang yang bekerja sesuai aturan. Penegakan hukum yang presisi harus membedakan secara tegas antara pelaku usaha yang patuh dan pihak yang sengaja mempermainkan pangan rakyat.

Perang melawan mafia pangan bukan sekadar soal menangkap pelaku. Ini adalah ikhtiar menjaga keadilan ekonomi. Negara wajib memastikan subsidi tidak bocor, petani memperoleh harga yang layak, pelaku usaha yang jujur mendapat kepastian, dan rakyat dapat membeli pangan bermutu dengan harga terjangkau.

Ketahanan pangan yang sejati tidak hanya diukur dari penuhnya gudang atau tingginya produksi. Ketahanan pangan diukur dari kemampuan negara memastikan setiap butir beras yang disubsidi benar-benar sampai ke meja makan rakyat yang berhak menerimanya.

Jika pengawasan diperkuat, hukum ditegakkan tanpa kompromi, dan tata niaga dibenahi dari hulu hingga hilir, maka mafia pangan dapat dipersempit ruang geraknya-dan kepercayaan rakyat kepada negara akan semakin kokoh.

Bambang Soesatyo. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI dan Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur.