NADIKABAR.COM — Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut penyadapan ilegal yang dilakukan tiga jenderal polisi kepada sejumlah pejabat termasuk Presiden Prabowo RI, merupakan kejahatan terbesar dalam sejarah Polri.

"Ini merupakan kejahatan yang diduga paling besar sepanjang sejarah Polri," ucap Mahfud dalam podcast di akun Youtube resminya @MahfudMD, pada Selasa (3/11).

Tiga jenderal aktif Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, yakni eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Mantan Menko Polhukam itu mengira kasus paling besar yang mencoreng nama Polri selama ini adalah kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati akibat kasus pembunuhan Brigadir J pada 2023 silam. Sementara, Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus peredaran gelap narkoba.