"Sebanyak 401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, 150 berkeinginan tetap, dan 1 suara tidak sah," kata pimpinan sidang komisi organisi Muktamar ke-35 NU M Nuh di lokasi, Minggu (30/8/2026).

Nuh mengatakan, setiap PW, PC maupun PCINU diberi ruang untuk mengusulkan sebanyak-banyaknya lima nama calon ketua umum. Seluruh usulan tersebut kemudian ditabulasi untuk mendapatkan lima nama dengan suara terbanyak.

Lima nama itu selanjutnya disampaikan kepada Rais Aam terpilih. Sedangkan, Rais Aam akan dipilih terlebih dulu melalui sistem AHWA yang beranggotakan 9 kiai sepuh.