Selain itu, Yassierli menyampaikan penetapan angka resmi UMP di setiap daerah nantinya akan disahkan langsung oleh para gubernur berdasarkan masukan serta rekomendasi teknis dari Dewan Pengupahan Provinsi.

Pemerintah berjanji akan mengawal secara transparan proses perhitungan ini guna menjaga keseimbangan kepentingan antara kelompok pekerja dan para pengusaha.

"Nanti kan itu kan Gubernur nanti sesuai dengan masukan dari Depprov. Depernas nanti yang membahas," pungkas Yassierli.