NADIKABAR.COM — Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Kalau lewat dari masa berlaku, dipastikan kamu harus bikin baru dengan mekanisme pembuatan SIM baru dari awal.

Meski hanya terlewat satu hari saja, kamu tetap harus membuat SIM baru. Mengapa demikian?

Hal itu lantaran sudah tertulis dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal 4 ayat (3) aturan tersebut menjelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus bikin baru.