Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Mengapa Telat Perpanjang SIM Sehari Saja Harus Bikin Baru?
Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Kalau lewat dari masa berlaku, dipastikan kamu harus bikin baru dengan mekanisme pembuatan SIM
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 7 September 2026 pukul 04:36 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Kalau lewat dari masa berlaku, dipastikan kamu harus bikin baru dengan mekanisme pembuatan SIM baru dari awal.
Meski hanya terlewat satu hari saja, kamu tetap harus membuat SIM baru. Mengapa demikian?
Hal itu lantaran sudah tertulis dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal 4 ayat (3) aturan tersebut menjelaskan SIM yang lewat masa berlakunya harus bikin baru.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.