Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Mengapa Telat Perpanjang SIM Sehari Saja Harus Bikin Baru?
Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Kalau lewat dari masa berlaku, dipastikan kamu harus bikin baru dengan mekanisme pembuatan SIM
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 7 September 2026 pukul 04:36 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kalau bikin baru, mekanismenya tentu berbeda dengan perpanjangan. Syaratnya lebih banyak ditambah biayanya juga berbeda. Biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Artikel ini telah tayang di NadiKabar. Baca selengkapnya di sini!
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.