NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyorot rencana penerbitan obligasi oleh sejumlah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kondisi pasar, terutama kenaikan suku bunga obligasi pemerintah pusat.
Menurut Suahasil, penerbitan obligasi daerah memiliki aturan yang harus dipatuhi. Pemerintah daerah (pemda) yang ingin menerbitkan surat utang tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Obligasi daerah itu ada aturan yang berlaku. Ada peraturannya yang berarti bahwa kalau mau dilakukan ya sesuai ketentuan yang ada," ujar Suahasil saat ditemui usai Rapimnas Kadin di Jakarta, Jumat (30/10).
Suahasil mengingatkan suku bunga obligasi pemerintah pusat saat ini tengah menanjak. Hal itu, menurut Suahasil, perlu menjadi pertimbangan sebelum menerbitkan obligasi daerah.
"Tadi ada yang nanya, obligasi pemerintah pusat aja sudah meningkat suku bunganya. Nah, ini tentu harus menjadi perhatian dari semua yang ingin berniat untuk mengeluarkan obligasi," katanya.
Sebagai alternatif, pemerintah menyiapkan berbagai opsi pembiayaan melalui APBN untuk mendukung proyek-proyek pemerintah daerah.
Pembahasan mengenai opsi tersebut akan terus dilakukan, termasuk melalui komunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia menyebut komunikasi dengan Pemprov DKI terkait pembiayaan tersebut sudah mulai berjalan. Menurutnya, selama ini sejumlah proyek di Jakarta juga telah mendapatkan dukungan APBN, baik melalui belanja negara maupun pembiayaan.
"Untuk Pemda DKI memang sudah ada beberapa proyek yang secara langsung atau tidak langsung itu berasal dari APBN. Ada yang sifatnya belanja APBN, ada yang juga sifatnya pembiayaan. Seperti misalkan MRT, itu penerusan," jelasnya.
Ia menambahkan dukungan pembiayaan melalui APBN seperti itu juga dilakukan pemerintah pusat bersama pemda lainnya di seluruh Indonesia.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya berencana menerbitkan obligasi atau surat utang daerah senilai Rp3,5 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan hal tersebut menjadi yang pertama dilakukan pemprov di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan rencana penerbitan surat utang Jakarta untuk meredam tekanan fiskal usai pemerintah pusat telah memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) atau Transfer ke Daerah (TKD) Jakarta sebanyak Rp15 triliun.
"Dengan dipotong Rp15 triliun, tentunya ada tekanan daripada fiskalnya Jakarta. Bagaimana terhadap hal ini? Saya sekarang ini, tahun ini, pertama kali menerbitkan, dan mungkin baru pertama kali ada di republik ini yang namanya obligasi daerah," ungkap Pramono dalam sebuah diskusi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta Selatan, Selasa (30/6) lalu, seperti dikutip NadiKabar.
Ia menyampaikan Pemprov DKI Jakarta menargetkan nilai emisi dari obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun. Menurut Pramono, obligasi daerah ini akan banyak dipesan seiring daya tarik Jakarta yang besar.