NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra berharap revisi Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bisa memperkuat posisi Komisi Nasional (Komnas) HAM.

Meski sudah ada Kementerian HAM saat ini, kata dia, terdapat beberapa tugas Komnas HAM yang tidak bisa dikerjakan oleh pemerintah.

"Itu harus dikerjakan oleh satu badan yang independen, lembaga negara independen, bukan pemerintah," kata Yusril dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa.

Apabila lembaga tersebut merupakan bagian dari pemerintah, menurut Yusril, akan sulit untuk bersikap kritis kepada pemerintah itu sendiri sehingga sudah sewajarnya Komnas HAM diperkuat melalui RUU HAM.

Dirinya pun berharap naskah final RUU HAM nantinya lebih baik dari yang telah dimiliki saat ini serta dari UU yang lama. Hingga kini, rancangan UU tersebut belum final.

Meski begitu, Menko Kumham Imipas menegaskan beberapa substansi yang dinilai bisa melemahkan kelembagaan Komnas HAM dalam RUU HAM telah diperbaiki.

Sebelum naskah RUU HAM disampaikan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Yusril mengharapkan pemerintah maupun Komnas HAM sudah dapat menyepakati sebagian besar isinya.

"Walau tidak mungkin semuanya, tapi paling tidak sebagian besar kemungkinan sudah satu kata, satu pandangan, satu pendapat, dan selanjutnya barang kali masukan lainnya masih dapat disampaikan kepada DPR yang akan membahas rancangan undang-undang ini bersama-sama dengan pemerintah," ungkapnya.

Adapun RUU HAM masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan sedang melalui rangkaian uji publik di berbagai daerah serta kampus.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mendukung adanya pengaturan perlindungan neurorights atau hak atas pikiran dalam RUU HAM sebagai langkah antisipatif menghadapi perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi neuro.

Pigai mengatakan perkembangan teknologi perlu diantisipasi sejak dini karena kemajuan neuroteknologi berpotensi menghadirkan bentuk pelanggaran HAM baru, termasuk terhadap privasi dan pikiran manusia.

"Perlu ada undang-undang yang mengatur dalam rancangan RUU HAM. Satu pasal tentang perlindungan neuroteknologi," kata Pigai saat memaparkan arahan kebijakannya di Jakarta, Senin (31/8).

Dia mengatakan teknologi cip neuro pada masa mendatang berpotensi semakin mampu merekam atau memproses informasi mengenai kondisi seseorang. Perkembangan tersebut menurut dia, perlu diikuti dengan instrumen hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak individu.