Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Menkomdigi Keluarkan SE Operator Dilarang Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
Operator seluler resmi dilarang menghilangkan atau menghanguskan sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan. Selain itu, pemerintah juga melarang operator menarik biaya tamba
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 19:12 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Aturan tersebut, menurut Meutya, diperlukan untuk memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayar.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.