Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Aturan tersebut, menurut Meutya, diperlukan untuk memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayar.