NADIKABAR.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya meminta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) untuk mengkaji seluruh konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer.
Supratman juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK terkait UU Peradilan Militer.
"Yang pasti, putusan MK pasti pemerintah akan hormati," kata Supratman di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa penanganan atas implikasi putusan MK tersebut nantinya akan dibahas secara bersama-sama di tingkat kementerian dan lembaga terkait.