Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya mengungkapkan rencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiunan. Rencana itu masih dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ujar Ferry, Selasa (6/10).

Menurut Ferry, rencana tersebut bertujuan memperkuat layanan koperasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan perbankan.

Wacana itu juga menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di DPR. Rancangan tersebut turut memuat rencana pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta penambahan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.